Menkeu Sri Mulyani: THR ASN Dibagikan Mulai 4 April 2023
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan tersebut wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, yakni mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menaker telah mengatur skema pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penerima THR Keagamaan
THR Keagaaman dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Penebalan Bansos Rp11,93 Triliun Dianggap Efektif dan Tepat Sasaran, Pengamat Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Batalkan Insentif Diskon Tarif Listrik Juni-Juli, FKBI: Pemerintah 'Asbun' |
![]() |
---|
Mengaku Tak Tahu Alasan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Bahlil: Tanya ke yang Mengumumkan |
![]() |
---|
Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Pemerintah Kucurkan Rp 10,72 T untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.