Menkeu Sri Mulyani: THR ASN Dibagikan Mulai 4 April 2023
Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor S Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Konsultasi dan Pengaduan THR
Kemnaker bersama dengan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut disediakan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Tujuan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR yakni untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.
Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;
2. Pilih Menu Masuk;
2. Login SIAP KERJA;
3. Konsultasi THR:
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR:
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Penebalan Bansos Rp11,93 Triliun Dianggap Efektif dan Tepat Sasaran, Pengamat Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Batalkan Insentif Diskon Tarif Listrik Juni-Juli, FKBI: Pemerintah 'Asbun' |
![]() |
---|
Mengaku Tak Tahu Alasan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Bahlil: Tanya ke yang Mengumumkan |
![]() |
---|
Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Pemerintah Kucurkan Rp 10,72 T untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.