Darmadi Durianto: Utang Tak Cukup Hanya Dibaca, Tapi Dikelola dan Diselesaikan
Utang merupakan instrumen penting dalam struktur ekonomi di negara manapun, sehingga bukanlah hal yang tabu.
Darmadi kembali menjelaskan, ketika suatu pemerintahan mengakses pinjaman atau utang dari negara luar atau lembaga keuangan dunia, itu sudah melalui proses yang konstitusional.
"Pemerintah dipandu konstitusi dan semuanya dilakukan secara transparan karena berpijak pada sistem ketatanegaraan yang kredible (melalui persetujuan DPR). Alangkah baiknya, sebelum membaca soal prinsip-prinsip menangani krisis utang, memahami konstitusi dan membacanya dengan baik itu jauh lebih konkret," katanya.
Baca juga: Banyak Bank Global Bangkrut dan Gagal Bayar Surat Utang, Indonesia Diminta Waspada
Bicara soal utang pemerintah saat ini, jelas dia, semua masih dalam batas yang normal setidaknya berdasarkan UU Keuangan Negara.
Batas normal itu, kata dia, bisa dilihat melalui beberapa indikator di mana pemerintah mampu mengelola utang dengan baik. Baik itu, utang luar negeri maupun utang dalam negeri.
"Debt Service Ratio mengalami penurunan cukup signifikan, data Bank Indonesia (BI), terkait DSR Tier-1 kuartal III-2022 tercatat sebesar 16,9% atau turun dari kuartal II-2022 yang sebesar 17,92%, ini menunjukan indikator pengelolaan utang kita makin membaik. Jumlah pinjaman dalam negeri pun masih terbilang rendah yaitu ada di angka Rp 14,74 triliun dari PDB kita yang mencapai dua ribuan triliun," paparnya.
"Jadi, utang tak cukup dibaca dengan bacaan politis dan pencitraan. Tapi, sekali lagi utang mesti dikelola dan diselesaikan dengan baik. Itu resepnya," tegas Darmadi.
| Elite Gerindra Jelaskan soal Konten yang Dipersoalkan ke Rahayu Saraswati |
|
|---|
| Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR Meski Undur Diri, Dasco: Tidak Ada Pelanggaran |
|
|---|
| Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim Dorong Adanya Kemitraan Ritel Modern dan UMKM |
|
|---|
| Formappi Tantang MKD Berhentikan Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir dari Anggota DPR |
|
|---|
| MKD Lanjutkan Kasus Adies Kadir Hingga Sahroni, Mengapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo Ditolak? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.