Permen ESDM 14/2025 Diterbitkan, Ribuan Sumur Minyak Rakyat Siap Dilegalkan
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi menerbitkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional.
- Regulasi ini mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas, khususnya melalui legalisasi dan tata kelola sumur minyak rakyat.
- Kebijakan ini dinilai membuka jalan legal bagi ribuan masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara sah dalam kegiatan migas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional melalui tata kelola sumur minyak rakyat.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berisi aturan kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, termasuk legalisasi dan tata kelola sumur minyak rakyat.
Regulasi ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dengan melibatkan masyarakat secara sah dalam kegiatan migas.
Tujuan utama Permen ESDM 14/2025 untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa regulasi. Mendorong peningkatan produksi migas nasional melalui partisipasi masyarakat. Menjamin keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan dalam kegiatan eksplorasi tradisional.
Kebijakan ini membuka jalan legal bagi ribuan masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara sah dalam kegiatan migas yang selama ini berlangsung tanpa regulasi.
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyebut legalisasi sumur rakyat tidak hanya meningkatkan produksi nasional, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menumbuhkan ekonomi lokal.
“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya sangat besar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, efek berantai dari kebijakan ini sudah terlihat di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro, di mana praktik ilegal menurun dan produktivitas meningkat.
“Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai Permen ESDM 14/2025 sebagai momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman.
“Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan,” ujarnya.
Sumatera Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional.
Sementara Jambi memiliki 11.509 sumur yang telah diverifikasi untuk proses legalisasi, dengan Kabupaten Batang Hari menyumbang 9.885 titik.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa langkah ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai arahan Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” katanya.
Selain Sumatera Selatan dan Jambi, provinsi lain seperti Jawa Tengah, Aceh, Jawa Timur, dan Sumatera Utara juga memiliki potensi besar.
Eksplorasi sumur minyak rakyat di daerah-daerah tersebut telah menjadi denyut ekonomi lokal yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.
| Kementerian ESDM Apresiasi Stakeholder Berprestasi di Sektor Energi |
|
|---|
| Pemerintah Mantapkan Langkah Bangun PLTN Pertama 2032 |
|
|---|
| Bahlil Bantah Program B50 Bakal Ganggu Pasokan Minyak Goreng |
|
|---|
| Kasus Korupsi PUPR OKU, KPK Panggil Pj Bupati Iqbal Alisyahbana ke Polda Sumsel |
|
|---|
| Tambang Semen di Banyumas Longsor, ESDM Minta Perusahaan Tanggung Jawab, PT STAR Salahkan Hujan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.