Kamis, 6 November 2025

Ada 984 Ribu Pedagang Baju Thrifting Khawatir Larangan Impor Barang Bekas oleh Menkeu Purbaya

Kementerian UMKM mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.

Kementerian UMKM
THRIFTING DILARANG - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkap ada 948 ribu pedagang thrifting di Indonesia. Kebijakan pelarangan penjualan baju thrifting menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, termasuk mereka yang berjualan di Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

“Kami siap bekerja sama dengan produk lokal. Faktanya, banyak pedagang thrifting juga menjual produk lokal yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat,” kata Oscar.

Oscar menambahkan, para pedagang meminta pemerintah tidak serta-merta melarang seluruh praktik penjualan pakaian layak pakai tanpa peta jalan yang jelas.

Jika ke depan diperlukan pembatasan lebih ketat, mereka berharap dilakukan secara bertahap agar usaha tidak tutup mendadak dan pedagang dapat beradaptasi.

Ia juga mendorong adanya pengaturan yang jelas terkait aktivitas thrifting sehingga para pedagang dapat membayar pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Ia mencontohkan ada potensi penerimaan dari penataan ekosistem, dari satu kontainer pakaian impor, bila tunduk pada ketentuan yang sah dan transparan, berpotensi menghasilkan pemasukan ratusan juta rupiah di tingkat bisnis.

Menurut Oscar, aturan yang pasti termasuk pungutan pajak yang proporsional akan memberi manfaat bagi negara, sekaligus memberikan kepastian bisnis bagi pedagang.

“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” ujarnya.

Tindak Pelaku Impor Baju Bekas

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas. Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved