Ada 984 Ribu Pedagang Baju Thrifting Khawatir Larangan Impor Barang Bekas oleh Menkeu Purbaya
Kementerian UMKM mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
| BPS: Nilai Impor RI hingga September Capai 176,32 Miliar Dolar AS |
|
|---|
| Eskpor RI hingga September 2025 Tembus 209,80 Miliar Dolar AS, Naik 8,14 Persen |
|
|---|
| Lebih dari Sekadar Administrasi, BBNKB Jadi Wujud Partisipasi Warga untuk Jakarta |
|
|---|
| Kemenperin Sebut Banjir Impor Tekstil Lebih Banyak Terjadi di Hilir, Ini Biang Keroknya |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2025 Diperkirakan Tetap di Kisaran 5 Persen, Berikut Faktornya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.