Jumat, 7 November 2025

Ahli Pertambangan: Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Lintas Kementerian dan Lembaga 

Perhapi menegaskan bahwa maraknya praktik tambang ilegal sangat bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP).

Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG ILEGAL: Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie) 

 Kolaborasi Lintas Lembaga Diperkuat

Sudirman berharap pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diimplementasikan secara lintas kementerian dan lembaga.

Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai menjadi langkah awal yang tepat untuk memperkuat penegakan hukum pertambangan.

“PERHAPI siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta beberapa kejaksaan tinggi untuk memberikan dukungan teknis dan data geologi dalam penyelidikan kasus tambang ilegal,” tegas Sudirman.

“Kami siap membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian lingkungan dan negara, serta memberikan data geologi sebagai dasar penindakan,” pungkasnya.

Diketahui sebulan terakhir, aparat gencar melakukan penindakan tambang ilegal diantaranya : 

1.Kasus Tambang Ilegal di Lereng Merapi

Salah satu kasus terbesar ditemukan di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni DA (pemilik depo pasir), WW, dan AP (pemilik sekaligus pemodal tambang), atas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan taman nasional.

Operasi tambang ilegal tersebut berlangsung selama 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare. Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3 triliun dari potensi pajak dan kerusakan ekosistem di kawasan konservasi.

2. Operasi Gakkum di Taman Nasional Halimun Salak

Selain itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) juga menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, pada Rabu (29/10/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya. Penertiban akan berlanjut ke sejumlah titik lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan hulu daerah aliran sungai (DAS).

“Terlebih saat ini sudah memasuki musim penghujan. Risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen akan meningkat bila PETI tidak segera ditertibkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved