Jumlah Pekerja Perempuan Mengalami Peningkatan, Perkantoran Didorong Sediakan Sarana Daycare
Sarana daycare bisa menjadi solusi peran ganda perempuan dalam bekerja dan telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2024.
Ringkasan Berita:
- Sarana daycare bisa menjadi solusi peran ganda perempuan dalam bekerja.
- Sarana daycare di kantor sangat relevan dengan jumlah pekerja perempuan di Indonesia yang tumbuh 55 persen
- Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencanangkan Indonesia Emas 2045.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipem) mendorong penyediaan sarana daycare atau fasilitas penitipan anak bagi pekerja di kantor-kantor.
Ketua Umum Ipem Ingrid Kansil mengatakan, sarana daycare bisa menjadi solusi peran ganda perempuan dalam bekerja.
Terlebih, sarana ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Salah satu isinya mewajibkan kantor menyediakan sarana daycare.
Baca juga: Daycare di Gedung Kompas Gramedia, Rumah Kedua bagi Anak-anak
Ingrid mengatakan, sebagai pembuat Undang-Undang, DPR harus menjadi contoh dalam penyediaan sarana tersebut. Selanjutnya kantor-kantor kementerian/lembaga.
Ingrid yang merupakan istri dari mantan menteri koperasi dan umkm Syarief Hasan menceritakan pengalamannya yang berhasil menyediakan sarana daycere di Kementerian Koperasi dan UMKM pada 2012.
"Sampai sekarang sarana tersebut masih tersedia," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ingris yang menyelesaikan Program Magister Psikologi pada Studi Psikologi Industri & Organisasi (PIO) di Universitas Persada Indonesia (UPI) tengah menggalakkan pentingnya sarana daycare di kantor.
"Selain dapat Gelar S2, saya juga mau sampaikan mengenai judul tesis tentang pentingnya sarana daycare di kantor," ujarnya.
Dia berharap, tesis berjudul "Analisis Pemanfaatan Fasilitas Daycare Terhadap Konflik Peran Ganda dan Kepuasan Kerja Karyawan" ini menjadi penguat untuk memenuhi kebutuhan anak dan ibu.
Apalagi, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencanangkan Indonesia Emas 2045.
"Notabene tahun tersebut diisi oleh bayi-bayi yang seharusnya di masa sekarang mendapat pola asuh yang tepat dari orang tuanya, khususnya dari ibu," pesan Ingrid.
Saking konsennya, dia juga mengirim hasil tesisnya kepada pemangku kepentingan dan korporat. Tujuannya, agar mereka melaksanakan UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Lagipula, sarana daycare di kantor sangat relevan dengan jumlah pekerja perempuan di Indonesia yang tumbuh 55 persen. Namun, peningkatan ini dibarengi tekanan psikologis bagi perempuan yang telah menjadi seorang ibu.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase tenaga kerja perempuan di sektor formal pada 2024 sebesar (36,32 persen). Sementara itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan meningkat menjadi (55,41%) pada Februari 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
| Industri MICE Jadi Harapan Baru Saat Sulitnya Mencari Pekerjaan di Indonesia |
|
|---|
| Golkar Dorong RUU Perlindungan Pekerja Gig Segera Dibahas: Butuh Kepastian Hukum |
|
|---|
| Komite III DPD RI Dorong Pengesahan RUU P2MI Demi Penguatan Perlindungan Pekerja Migran |
|
|---|
| Razia Indekos di Tangsel, Satpol PP Tangkap 8 Wanita Diduga PSK dan Tiga Joki Pengatur |
|
|---|
| Resmikan Migrant Service Centre, Menteri Mukhtarudin: Unhas Role Model Pemberdayaan Pekerja Migran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jumlah-Gedung-Perkantoran-Bersertifikat-Hijau_20250310_075408.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.