Jumlah Pekerja Perempuan Mengalami Peningkatan, Perkantoran Didorong Sediakan Sarana Daycare
Sarana daycare bisa menjadi solusi peran ganda perempuan dalam bekerja dan telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2024.
Bagi yang memiliki balita, seorang ibu harus menitipkan anaknya kepada pengasuh atau bahkan di daycare demi keberlangsungan karirnya. Namun, sarana daycare di lingkungan kerja masih minim.
"Itu mencerminkan satu hal. Bahwa pengasuhan belum dianggap sebagai isu struktural yang membutuhkan dukungan sistemik," ujar Ingrid.
Padahal, kata Ingrid, ketika tempat kerja gagal mengakomodir peran ganda perempuan, yang terjadi adalah ketimpangan. Banyak pekerja perempuan yang berhenti setelah melahirkan.
"Bukan karena kehilangan minat, melainkan kehilangan dukungan," pungkasnya.
| Industri MICE Jadi Harapan Baru Saat Sulitnya Mencari Pekerjaan di Indonesia |
|
|---|
| Golkar Dorong RUU Perlindungan Pekerja Gig Segera Dibahas: Butuh Kepastian Hukum |
|
|---|
| Komite III DPD RI Dorong Pengesahan RUU P2MI Demi Penguatan Perlindungan Pekerja Migran |
|
|---|
| Razia Indekos di Tangsel, Satpol PP Tangkap 8 Wanita Diduga PSK dan Tiga Joki Pengatur |
|
|---|
| Resmikan Migrant Service Centre, Menteri Mukhtarudin: Unhas Role Model Pemberdayaan Pekerja Migran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.