Minggu, 23 November 2025

Anggota DPR Minta Revisi UU IKN Pasca MK Pangkas Hak Guna Lahan

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. 

Editor: Choirul Arifin
Youtube Mbah Min BPN
USULAN REVISI UU IKN - Pemandangan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).  
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). 
  • Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna lahan IKN yang diajukan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Deddy Sitorus mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Usulan ini disampaikan Deddy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna lahan IKN yang diajukan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT).

Deddy menegaskan, putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi UU IKN harus dilakukan. 

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, tentu saja harus dilakukan revisi terhadap UU IKN," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Minggu (23/11/2025).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, keberadaan investor memang diperlukan dalam suatu pembangunan. Namun, Deddy mengingatkan agar tak mengabaikan aspek keadilan terhadap masyarakat. 

"Kita memang membutuhkan investor, tetapi keinginan mendatangkan investor tidak boleh mengabaikan aspek keadilan dan kepantasan serta UU dan regulasi lain yang terkait," ujarnya. 

Terlebih, kata dia, rakyat selalu terpinggirkan dalam mengakses sumber-sumber agraria. 
 
"Apalagi saat rakyat selalu terpinggirkan dalam akses terhadap sumber-sumber agraria. Kemudahan terhadap investor bisa diberikan dengan banyak cara," ucap Deddy. 

Sebelumnya, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 100 tahun lebih kini direduksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.

Baca juga: MK Pangkas Hak Guna Usaha di IKN yang Mencapai 190 Tahun, Maksimal 95 Tahun

Itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.

Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.

Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

Sementara Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan. Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT. 

Baca juga: Komisi II DPR Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pembatalan HGU 190 Tahun di IKN

Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.

MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN. 

Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.

Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.

“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved