Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III Pastikan DPR Butuh Masukan dari Para Ahli
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset dengan teliti.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan lebih teliti.
Hal tersebut terjadi setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis (4/5/2023).
“Kami siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kami akan membahas semuanya dengan teliti,” ungkap Wihadi dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023).
Wihadi mengatakan, akan memastikan DPR mempelajari dengan seksama draf RUU tersebut beserta naskah akademiknya. Apalagi fraksi-fraksi di DPR akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait masalah tersebut.
“Kami melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru,” ujar Wihadi.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.
“Nanti tentunya akan diputuskan secara bersama di Bamus,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023).
“Iya betul DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra.
Sementara itu, menurut pemerintah, rencananya draf RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada Selasa (16/5/2023), usai masa reses DPR berakhir.
| Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi” |
|
|---|
| Menkes Protes Sistem Berjenjang Rujukan BPJS Kesehatan yang Tak Efisien: Keburu Wafat Nanti Dia |
|
|---|
| Pimpinan Baleg Sindir Ketua LMKN Tak Bicara dan Duduk di Belakang Saat RDPU di DPR: Aneh Bin Ajaib |
|
|---|
| DPR: SPPG Polri di Brebes & Grobogan Paksa Sekolah Tak Lagi Kerja Sama dengan SPPG Warga |
|
|---|
| DPR Singgung Beban Utang Negara di Tengah Wacana Redenominasi Rupiah: Enggak Usah Buru-buru |
|
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-komisi-iii-dpr-ri-wihadi-wiyanto_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.