Adian Napitupulu Tegaskan Thrifting Bukan Ancaman Utama bagi UMKM Nasional
Adian Napitupulu mendengar aspirasi pelaku usaha thrifting dan tekankan bahwa thrifting bukan ancaman, , tapi produk impor baru yang harus diatasi.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan komitmen DPR untuk memastikan bahwa aspirasi para pelaku usaha thrifting harus menjadi perhatian serius dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Adian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pelaku usaha pakaian bekas dari Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta, yang berlangsung di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Adian menekankan bahwa BAM DPR RI ingin mendengar langsung kondisi di lapangan, terutama karena wacana larangan impor pakaian bekas kembali mengemuka dan memunculkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha.
Dalam konferensi pers, ia juga memaparkan data bahwa barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer, atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang beredar di Tanah Air.
Angka tersebut menunjukkan bahwa thrifting bukan merupakan ancaman utama bagi keberlangsungan UMKM.
Menurutnya, kebijakan negara tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi atau stigma, tetapi harus berpijak pada data yang akurat. Ia menilai persoalan thrifting selalu muncul setiap tahun, namun penanganannya tidak pernah disertai pendekatan menyeluruh dan pemahaman bahwa jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Negara tidak boleh hanya hadir dengan tindakan, tetapi juga dengan keadilan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menekan rakyat kecil ketika negara sendiri belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai,” ujar Adian.
Baca juga: Pedagang Baju Thrifting Dipersilakan Pilih 1.300 Merek Lokal untuk Berjualan Kembali
Ia juga menyoroti keluhan para pedagang mengenai operasi penertiban yang dinilai represif dan merugikan, membuat para pedagang merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Menurut Adian, situasi ini tidak boleh terus terjadi.
Adian menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, pemerintah harus memastikan telah hadir dengan solusi yang konkret dan dapat diimplementasikan.
Dalam forum tersebut, para pedagang thrifting memberikan testimoni yang menggambarkan kompleksitas persoalan di lapangan.
Rifai Silalahi, perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, mengatakan bahwa usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM yang telah bertahan puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa pelaku thrifting bukanlah ancaman bagi UMKM, bahkan tidak bersinggungan secara langsung dengan produk lokal.
“Yang merusak pasar itu bukan kami, tapi banjirnya produk impor baru. China menguasai 80 persen, ditambah barang dari Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tersisa 5 persen,” ungkap Rifai dalam pertemuan tersebut.
Merespons berbagai aspirasi tersebut, Adian menegaskan bahwa BAM DPR RI akan menindaklanjuti seluruh masukan dengan menggelar dialog lanjutan bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan thrifting hanya dapat dicapai jika seluruh pemangku kepentingan duduk bersama dan melihat isu ini secara menyeluruh, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan hidup pedagang. (*)
Baca juga: Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting
| Pedagang Baju Thrifting Dipersilakan Pilih 1.300 Merek Lokal untuk Berjualan Kembali |
|
|---|
| Shopee Tutup 93 Ribu Lapak Thrifting, 100 Ribu Produk Ikut Kena Take Down |
|
|---|
| KAI Ikut Perluas Akses Pasar Ekspor dengan Membawa Dua UMKM ke Ajang GSE Melbourne Australia |
|
|---|
| Pertemuan Mendag dan Menteri UMKM Perkuat Sinergi untuk Daya Saing UMKM |
|
|---|
| Anggota DPR Awasi Penyaluran KUR Agar Mudah Diakses dan Tak Berbelit-belit |
|
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adian-Napitupulu-19112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.