Polisi Amankan 73 Kilogram Ganja dari Tangan Kurir Sekaligus Pengedar di Beji Depok
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok pada Jumat (7/6/2024)
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja - Polda Metro Jaya mengamankan pria berinsial AR yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba di Beji Depok Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 73,26 Kilogram narkoba jenis ganja.
Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 25,19 Kilogram ganja di kawasan Tapos, Depok, dari tangan tersangka AH.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kelabui Polisi, Seorang Kurir Samarkan 73 Kg Ganja dengan Tumpukan Ikan Asin di Depok
Sumber: TribunJakarta
Baca Juga
Peringatan Komaruddin Hidayat ke Polisi Soal Penahanan Aktivis: Jangan Sampai Melemahkan Demokrasi |
![]() |
---|
Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar |
![]() |
---|
Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro |
![]() |
---|
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
![]() |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.