Kamis, 11 September 2025

Modus Karyawan Bank Jago Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir: Pindahkan Rp1,3 M ke Rekening Ini

IA (33) karyawan Bank Jago membobol 112 rekening nasabah yang diblokir. IA mencuri uang Rp1,3 miliar.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Ist
Polda Metro Jaya menangkap karyawan Bank Jago, IA (33), yang diduga melakukan pembobolan rekening nasabah sebanyak 112 rekening yang diblokir dan mengambil uang sebanyak Rp1,3 miliar. 

“Pemberhentian terhadap pelaku dilakukan dengan cara tidak hormat,” tegas Marchelo.

Setelah memberhentikan pegawai bersangkutan secara tidak hormat, Bank Jago langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan supaya IA bisa diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

“Kami secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tutur dia. Kini, PT Bank Jago Tbk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi,” ucap Marchelo

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” sambung dia.

Baca juga: RUPST Bank Jago Angkat Arief Harris Menjadi Direktur Utama

Sebagai informasi, polisi baru-baru ini menangkap eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya telah terblokir. IA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA melakukan pembobolan rekening nasabah yang telah terblokir. Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.

Sebagai informasi, IA ditangkap penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB.

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA membobol rekening nasabah yang telah terblokir.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF. RF mewakili perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan.

“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.

IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.

“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.

Baca juga: Kuartal I 2023, Bank Jago Salurkan Kredit dan Pembiayaan Syariah Senilai Rp 10,84 Triliun

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan