Tak Kunjung Pulang Usai Pamit ke Kebun, Petani di Tangerang Ditemukan Tak Bernyawa, Badan Penuh Luka
korban ditemukan tewas pada Kamis (1/8/2024) kemarin sekira pukul 20.30 WIB dengan kondisi penuh luka di kepala hingga wajah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang kakek berinisial MS (74) yang merupakan seorang petani ditemukan tewas di kebunnya yang berlokasi di Kampung Cilampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Adapun korban ditemukan tewas pada Kamis (1/8/2024) kemarin sekira pukul 20.30 WIB dengan kondisi penuh luka di kepala hingga wajah.
Baca juga: Adik jadi Tersangka Pembunuhan Kakak Wanita, Hendak Rekayasa Kematian dengan Ikat Leher Korban
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Zain mengatakan awalnya pihak keluarga merasa curiga karena korban tak kunjung pulang setelah pamit ke kebunnya.
Pihak keluarga lantas melakukan pencarian dan menemukan korban dalam kondisi tewas bersimbah darah di lokasi.
Baca juga: Adik jadi Tersangka Pembunuhan Kakak Wanita, Hendak Rekayasa Kematian dengan Ikat Leher Korban
Atas hal itu, pihak keluarga membuat laporan polisi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Dengan proses penyelidikan baik pemeriksaan saksi hingga menyisir kamera CCTV, akhirnya pelaku pembunuhan berinisial N alias Baron (42) yang juga sesama petani ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, kata Zain, pihaknya sudah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polsek Teluknaga.
Baca juga: Polresta Depok Autopsi Jenazah Selebgram Asal Medan yang Tewas Usai Sedot Lemak di WSJ Beauty
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
| Eks Jaksa Tipu Warga Rp 310 Juta di Tangsel Banten, Terungkap Sosok dan Modus Pelaku |
|
|---|
| Marak Kasus Penculikan, Mendikdasmen Minta Sekolah Mendata Pengantar dan Penjemput Anak |
|
|---|
| Kata Anggota DPR Soal 100 Gudang Bulog Senilai Rp 5 Triliun: Demi Serap Gabah Petani dan Stok |
|
|---|
| Razia Indekos di Tangsel, Satpol PP Tangkap 8 Wanita Diduga PSK dan Tiga Joki Pengatur |
|
|---|
| Damri Buka Rute Lampung-Tangerang Mulai 7 November 2025, Cek Tarif Tiketnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.