Tak Kunjung Pulang Usai Pamit ke Kebun, Petani di Tangerang Ditemukan Tak Bernyawa, Badan Penuh Luka
korban ditemukan tewas pada Kamis (1/8/2024) kemarin sekira pukul 20.30 WIB dengan kondisi penuh luka di kepala hingga wajah.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang kakek berinisial MS (74) yang merupakan seorang petani ditemukan tewas di kebunnya yang berlokasi di Kampung Cilampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Adapun korban ditemukan tewas pada Kamis (1/8/2024) kemarin sekira pukul 20.30 WIB dengan kondisi penuh luka di kepala hingga wajah.
Baca juga: Adik jadi Tersangka Pembunuhan Kakak Wanita, Hendak Rekayasa Kematian dengan Ikat Leher Korban
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Zain mengatakan awalnya pihak keluarga merasa curiga karena korban tak kunjung pulang setelah pamit ke kebunnya.
Pihak keluarga lantas melakukan pencarian dan menemukan korban dalam kondisi tewas bersimbah darah di lokasi.
Baca juga: Adik jadi Tersangka Pembunuhan Kakak Wanita, Hendak Rekayasa Kematian dengan Ikat Leher Korban
Atas hal itu, pihak keluarga membuat laporan polisi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Dengan proses penyelidikan baik pemeriksaan saksi hingga menyisir kamera CCTV, akhirnya pelaku pembunuhan berinisial N alias Baron (42) yang juga sesama petani ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, kata Zain, pihaknya sudah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polsek Teluknaga.
Baca juga: Polresta Depok Autopsi Jenazah Selebgram Asal Medan yang Tewas Usai Sedot Lemak di WSJ Beauty
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Hadirkan Program Mitra Petani Adhyaksa, Kejati Lampung Siap Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
PM India Berani Melawan Donald Trump: Saya Tidak Akan Mengorbankan Petani |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan Ajak Arsitek Rancang Konsep Ruang Publik di Tangsel |
![]() |
---|
Hilang 3 Hari, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas dalam Sumur, Pemilik Rumah Curiga Air Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Sosok Prada Lucky Namo, Sebelum Meninggal Sempat Cerita ke Dokter Dirinya Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.