Selasa, 2 September 2025

Polisi Tangkap Lima Pemuda yang Terlibat Tawuran di Menteng Jakarta Pusat, Terancam 10 Tahun Penjara

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kegiatan yang meresahkan masyarakat.

dok Polres Jakarta Pusat
TAWURAN JAKARTA PUSAT - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan lima pemuda yang terlibat tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam berhasil diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025) dini hari.

Baca juga: Brimob Tangkap 3 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakpus, Panah hingga Bom Molotov Disita

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi kegiatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” ujar Susatyo, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Lima pelaku yang diamankan pada penangkapan itu masing-masing berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). 

Seluru pelaku yang diamankan merupakan warga Matraman Jaya. Polisi juga turut menyita lima bilah celurit dan dua gagang besi sebagai barang bukti.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan saat ini kelima pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata William.

Baca juga: 33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap setiap aksi kekerasan jalanan.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak kekerasan ke Polres, Polsek, atau call center 110.

“Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” pungkas Susatyo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan