Senin, 29 September 2025

Kasus Penipuan Modus Adopsi Bayi di Rumah Sakit Wilayah Palmerah Jakbar, Seorang Wanita Ditangkap

Pelaku AU (38) meminta uang tunai sebesar Rp5.400.000 dengan dalih untuk keperluan administrasi mengeluarka bayi dari rumah sakit

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Istimewa/HO
KASUS PENIPUAN - Pelaku wanita berinisial AU (38) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah saat hendak beraksi menipu korban dengan modus adopsi bayi. Peristiwa terjadi di Rumah Sakit dikawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/6/2025). (HO) 


Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.


Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.


Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.


Kemudian korban agar jangan ragu melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan