Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Komnas HAM Sebut 1.683 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Demonstrasi 25-31 Agustus 2025

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan data tersebut didapat setelah Komnas HAM meninjau langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

Penulis: Reza Deni
HO/Humas Komnas HAM RI
DEMO DI JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dan tim mengunjungi Markas Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29 sampai 31 Agustus 2025, pada Senin (1/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 1.683 orang ditahan oleh Polda Metro Jaya atas peristiwa demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada 25, 28, 29, 30, dan 31 Agustus 2025.

Demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat secara terbuka di muka umum, biasanya dilakukan oleh sekelompok orang untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau dukungan terhadap suatu isu tertentu.

Baca juga: Kronologis Pelajar SMK Tewas Usai Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Diduga Korban Kekerasan Aparat

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan data tersebut didapat setelah Komnas HAM meninjau langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) kemarin, dan bertemu langsung dengan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indra Wenny Panjiyoga, beserta jajarannya.

"Pada pertemuan ini, diperoleh informasi bahwa Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan 1.683 orang peserta masa aksi dari tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025," kata Anis dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo Ricuh, ISSES: Siram Minyak di Bara Api

Anis mengatakan ada kemungkinan data tersebut bertambah, karena belum termasuk data di polres wilayah penegakan hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya adalah singkatan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, yaitu satuan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta wilayah Tangerang.

Dalam kesempatan itu, dia juga bertemu dengan 19 orang keluarga masa yang masih ditahan oleh pihak kepolisian.

Komnas HAM pun mendorong Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan menginformasikan kepada pihak keluarga.

Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. 

"Kami juga meminta Polda Metro Jaya memberikan akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditahan," tandasnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 1.240 orang terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh terutama yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari ribuan orang yang ditangkap, 10 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total 1.240 orang diamankan dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sembilan orang sudah ditahan sementara satu orang masih dalam pencarian," kata Ade Ary dalam keteranganya, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi saat Demo

Lebih lanjut Ade juga menuturkan, bahwa dari total 1.240 orang yang diamankan 611 diantaranya merupakan usia dewasa dan 629 masih berusia anak-anak.

Selain itu kata dia, penangkapan terhadap para demonstran itu dilakukan dalam kurun waktu tiga hari yakni 25,28 dan 29 Agustus 2025.

"Dari total yang diamankan 1.113 orang telah dipulangkan sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum," ucapnya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif, 3 ganja, dan 5 benzoat," sambungnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Polri menyatakan telah menangkap sebanyak 3.195 orang terkait demonstrasi berujung ricuh yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia pada beberapa waktu belakangan ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ribuan orang itu ditangkap oleh 15 Polda jajaran pada saat melakukan penegakan hukum.

"3.195 orang yang diamankan di 15 Polda di wilayah Indonesia," kata Trunoyudo dalam keteranganya, Senin (1/9/2025).

Selain itu Trunoyudo juga menuturkan, bahwa dari ribuan orang tersebut 55 diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan sebanyak 387 orang telah dipulangkan dan 2.753 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas.

Sementara itu berdasarkan data yang Tribunnews.com terima, dari 15 Polda yang melakukan penangkapan, Polda Metro Jaya jadi institusi yang paling banyak menangkap para demonstran yang terlibat kericuhan yakni sejumlah 1.240 orang.

Berikut adalah rincian jumlah orang yang ditangkap dalam peristiwa demonstrasi di sejumlah wilayah:

1. Polda Metro Jaya: (1.240 orang)

2. Polda Jatim: (709 orang: 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka);

3. Polda Jateng: (653 orang: dalam tahap pemeriksaan);

4. Polda Jabar: (147 orang: 23 telah dipulangkan, 124 dalam tahap pemeriksaan);

5. Polda Bali: (138 orang: 38 telah dipulangkan, 100 dalam tahap pemeriksaan);

6. Polda Kalbar: (91 orang: 86 telah dipulangkan, 5 dalam tahap pemeriksaan);

7. Polda Sumsel: (63 orang: dalam tahap pemeriksaan);

8. Polda DIY: (60 orang: dalam tahap pemeriksaan);

9. Polda Sumut: (50 orang: 48 telah dipulangkan, 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba);

10. Polda Jambi: (17 orang: telah dipulangkan);

11. Polda Banten: (15 orang: dalam tahap pemeriksaan);

12. Polda Sulbar: (6 orang: dalam tahap pemeriksaan);

13. Polda Papua Barat Daya: (4 orang: ditetapkan tersangka);

14. Polda Sulteng: (1 orang: telah dipulangkan);

15. Polda NTB: (1 orang: telah dipulangkan).

Adapun sebelumnya, aksi unjuk rasa ini dipicu oleh insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat. 

Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial. 

Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil.

Aksi ini meluas ke berbagai kantor, yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa kantor polisi yang ada di wilayah Jakarta.

Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan