Kamis, 20 November 2025

BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal dengan Nilai Rp2,74 Miliar di Jakarta

Petugas membongkar sebuah gudang penyimpanan obat dan sediaan farmasi ilegal dengan nilai mencapai Rp2,74 miliar.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Rina
GEREBEK GUDANG- Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan farmasi menjadi bagian dari amanat regulasi kesehatan nasional. 
Ringkasan Berita:
  • BPOM bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan obat dan sediaan farmasi ilegal senilai Rp2,74 miliar.
  • Petugas menemukan 65 jenis produk ilegal sebanyak 9.077 kemasan
  • Obat kuat ilegal yang mengandung BKO sangat membahayakan tubuh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya pemberantasan obat ilegal kembali dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya

Dalam operasi gabungan yang digelar di Jakarta Barat, petugas membongkar sebuah gudang penyimpanan obat dan sediaan farmasi ilegal dengan nilai mencapai Rp2,74 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah maraknya peredaran obat tanpa izin edar dan produk yang mengandung bahan berbahaya.

Baca juga: Daftar 65 Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM, Ini Bahaya Konsumsinya

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan farmasi menjadi bagian dari amanat regulasi kesehatan nasional.

"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan," ujarnya dilansir dari pers rulis, Senin (17/11/2025). 

Operasi penindakan dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Dari gudang yang telah beroperasi selama empat tahun itu, petugas menemukan 65 jenis produk ilegal sebanyak 9.077 kemasan.

Tanpa Izin Edar

Dari hasil pemeriksaan, BPOM dan Polda Metro Jaya menemukan berbagai kategori produk, mulai dari obat tanpa izin edar (TIE), obat bahan alam (OBA) ilegal, hingga suplemen kesehatan tanpa izin.

Rinciannya sebagai berikut:

1. 15 item obat TIE sebanyak 4.027 kemasan dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. 

2. 29 item OBA TIE sebanyak 3.151 kemasan senilai Rp770 juta.

3. 21 item suplemen kesehatan TIE sebanyak 1.899 kemasan bernilai Rp551 juta. 

Produk obat kuat pria mendominasi temuan, dan sebagian besar diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil dan turunannya. 

Baca juga: Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal

Bahan kimia ini harusnya hanya digunakan dalam pengawasan ketat medis karena dapat menimbulkan efek samping serius.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penggunaan obat kuat ilegal yang mengandung BKO sangat membahayakan tubuh.

"Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian," tegasnya.

Seluruh barang bukti kini sedang diuji lebih lanjut di laboratorium BPOM untuk memastikan kandungan dan tingkat bahayanya.

Modus Pelaku: Kendalikan Distribusi dari Gudang Tanpa Toko

Pelaku berinisial MU memanfaatkan sistem distribusi tersembunyi. Ia tidak memiliki toko fisik maupun toko online. 

Pesanan diterima melalui WhatsApp dari pemilik toko online lain yang menjadi pelanggan tetapnya.

Setelah pesanan dikonfirmasi, pelaku mencetak resi pengiriman dan mengirim produk ilegal tersebut ke berbagai daerah di Indonesia. 

Baca juga: Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal

Dalam sehari, penjualan mencapai sekitar 70 paket dengan keuntungan bersih sekitar Rp1,1 juta.

Saat operasi dilakukan, pelaku berada di lokasi dan langsung diamankan. Kini MU menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Kejahatan Farmasi

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mencatat, sepanjang tahun 2025 Balai Besar POM di Jakarta telah melakukan lima kali penindakan serupa, dan seluruhnya berlanjut ke proses pro-justitia.

BPOM Ajak Masyarakat Lebih Waspada

Kepala BPOM menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pilar pengawasan terakhir. 

Penggunaan obat ilegal, terutama yang mengandung BKO, berisiko menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang, kerusakan organ, dan bahkan kematian.

BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan.

"Belilah produk dari sarana penjualan tepercaya, jangan mudah terpengaruh klaim berlebihan dan efek instan," ujar Taruna Ikrar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat atau makanan ilegal kepada BPOM melalui berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi BPOM Mobile, HALOBPOM, serta layanan pengaduan konsumen di seluruh Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved