Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Sidang Perdana Kasus Demo Akhir Agustus, Didakwa di Hari Ulang Tahun, Ada Terdakwa Lupa Ingatan?

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia. Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun

Tribunnews.com/ Gita Irawan
DEMO DI JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terhadap total 25 terdakwa terkait demo berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan lima surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa di ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusumah Atmadja 4, sekira pukul 15.06, Azzril baru saja rampung menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadapnya.

Dia tampak mengenakan kemeja putih dan celana bahan warna hitam serta mengenakan kopiah.

Sejak menjalani persidangan, Azzril terlihat menggenggam sebuah tasbih.

Namun, ada kejanggalan yang terasa, sebab Azzril berjalan secara tertatih-tatih. Bahkan, saat kedua orang tua Azzril berusaha menyapanya dan menanyakan "Ini siapa? Ingat enggak?", Azzril tak menjawab pertanyaan itu dan hanya membalas dengan gelengan kepala.

Kuasa hukum Muhammad Azzril, Halim Darmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari ibu terdakwa, sang anak sempat terjatuh di kamar mandi lapas.

"Ini gini, yang saya dengar ini anak katanya dia jatuh di kamar mandi. Itu saya dengar langsung ya dari ibunya, ayahnya, berbicara dengan saya," kata Halim, saat ditemui usai persidangan, Kamis (20/11/2025).

Bahkan, menurutnya, kedua orang tua Azzril menyampaikan, sang anak mengalami lupa ingatan usai insiden yang dialaminya di dalam tahanan.

"Tadi juga orang tuanya mengatakan pada saya, ini katanya dia (Azzril) lupa ingatan lalu kemudian dia juga katanya kena gangguan jiwa atau mental," tambah Halim.

Halim menyampaikan, dia sudah meminta kedua orang tua Azzril untuk melaporkan kondisi yang dialami sang anak kepada klinik di rumah tahanan (Rutan) Salemba, tempat Azzril ditahan.

"Kan di lapas ada klinik ya. Umpamanya itu dia sakit atau merasa dirinya ada gangguan mental atau apa di lapas, sudah disiapkan klinik-klinik untuk dapat dirawat," jelas Halim

"Apabila di lapas ada alat yang belum memadai, bisa juga kita mengajukan untuk permohonan dirujuk ke rumah sakit Kramat Jati," sambungnya.

Terkait kondisi yang dialami kliennya, Halim menyampaikan, kemungkinan Azzril mengalami kebingungan karena baru kali pertama diamankan pihak kepolisian.

"Mungkin ini anak baru pertama kali terjadi melakukan itu, sehingga dia tertangkap dan kebingungan, dia seolah-olah tidak mempunyai suatu pemikiran, landasan dirinya jadi seorang dewasa. Tetapi anaknya sudah dewasa ya, tentu mental dan fisiknya kena," ucap Halim.

Saat ditemui, ibu dari Azzril, Fiska mengatakan, saat hendak menjalani sidang perdana beberapa pekan lalu, Azzril yang berada di Rutan Salemba terjatuh karena terburu-buru ketika sedang bersiap-siap.

Selain itu, Fiska menyebut, sang anak memang sudah kerap kali meminta pulang ke rumah. Hal ini diduga membuat Azzril tidak kuat secara mental dalam menjalani penahanan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved