Demo di Jakarta
Sidang Perdana Kasus Demo Akhir Agustus, Didakwa di Hari Ulang Tahun, Ada Terdakwa Lupa Ingatan?
Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia. Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun
"Di rutan Salemba, waktu sidang pertama kemarin, dia buru-buru. Emang udah mentalnya enggak kuat. Emang dia minta pulang. Emang waktu lagi salat di rutan, jatuh. Langsung dibawa ke klinik," kata Fiska, saat ditemui usai persidangan, Kamis.
Setelah itu, menurutnya, Azzril sempat dua kali jatuh di kamar mandi.
"(Jatuh) pertama, lagi salat. Jadi tiga kali, setelah itu, di kamar mandi dua kali," jelasnya.
Selanjutnya, ibu dari salah satu terdakwa itu mengatakan, Azzril mengalami luka bengkak di bagian kepala belakang dan punggung.
Tak hanya itu, menurutnya, sejak mengalami jatuh beberapa kali tersebut, Azzril diduga mengalami lupa ingatan.
Pasalnya, saat Fiska bertemu Azzril, sang anak mengaku tidak mengenal anggota keluarganya.
"(Bagian tubuh terbentur sesuatu) kepala belakang. Dia lupa ingatan dia," ungkapnya.
"Tadi dipanggil, (Azzril) enggak nyambung," tambah Fiska.
Oleh karena itu, Fiska mengatakan, dia sudah meminta kuasa hukum Azzril untuk mengajukan kepada pihak rutan Salemba agar sang anak dapat dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.
"Makanya saya minta tolong ke pengacaranya. Tapi enggak dijawab. Minta dirujuk untuk dilakukan rontgen," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Fiska, mengingat kondisi yang dialami sang anak membuat dia terus merasa resah.
"Iya, dia (Azzril) kesakitan kalau malam. Dia enggak tidur selama tiga hari," ucap Fiska sambil menitikan air mata.
Baca juga: Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai
Empat Dakwaan
Sebelumnya, JPU membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa pada Kamis (20/11/2025) siang.
Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usai.
Usia mereka yang paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.
Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.
Surat Dakwaan Pertama
Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.
Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.
Mereka juga digambatkan melempar bom molotov ke mobil yang terpakir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.
Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.
Surat Dakwaan Kedua
Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.
Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Aksi Demo Ricuh Akhir Agustus Tak Setuju Kliennya Didakwa Pasal Pengeroyokan
Surat Dakwaan Ketiga
Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.
Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Surat Dakwaan Keempat
Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.
Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.
Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).
"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Sumber: Tribunnews.com
Demo di Jakarta
| Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini, 1.082 Personel Polisi Dikerahkan |
|---|
| 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat |
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Buruh di Monas, Polisi Kerahkan 1.963 Personel Gabungan |
|---|
| Gabungan Asosiasi Ojol Gelar Demo di Patung Kuda 20 November, Berikut Tuntutannya |
|---|
| Talkshow Kacamata Hukum 10 November 2025: Keadilan Hukum 2 Kerangka Pendemo di Gedung Kwitang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.