Selasa, 16 September 2025

Viral Dugaan Pemerasan oleh Jaksa EKT, Kejaksaan Agung Ungkap Jurus Tangkal Oknum Nakal

Pengawasan yang diperketat ini dilakukan sebagai imbas dari viralnya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batubara

Penulis: Ashri Fadilla
YouTube Tribun Medan TV
EK, oknum jaksa dari Kejari Batubara, Sumatera Utara yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Ia meminta uang sebesar Rp80 juta agar tersangka dipermudah dalam kasus yang dialaminya. Jaksa Agung bakal memperketat pengawasan terhadap anak buahnya. 

S merupakan ibu dari MRR (25), tersangka kasus narkoba yang ditangani EKT.

Kala itu, S menanyakan kepada EKT mengenai kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetor.

"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata S kepada EKT, dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara

Dalam sebuah rekaman video, terlihat EKT tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.

Dia hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan S berbicara.

EKT pun terlihat menerima setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dari S.

Usut punya usut, ternyata EKT tak "bermain" sendiri.

Pada saat anaknya terjaring kasus narkoba, S menanyakan kepada tetangganya yang merupakan oknum polisi, Aiptu FZ.

FZ pun mempertemukan S dengan oknum jaksa penuntut umum, EKT.

Dari pertemuan tersebut, EKT meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada S.

Baca juga: Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara

Namun S memohon kepada EKT untuk diringankan. Pada akhirnya diperoleh titik temu dengan uang sebesar Rp 80 juta.

Kemudian EKT meminta Rp 30 juta sebagai DP.

Sayangnya S hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta kepada EKT sebagai DP.

"Kemudian di setoran kedua, ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 juta dan ketiga hingga keempat," kata Tomi Faisal Pane, penasihat hukum S dan MRR.

Totalnya ada Rp 35 juta yang telah disetor S kepada EKT.

Sementara kepada oknum polisi Aiptu FZ, S telah menyetor Rp 8 juta.

Selain Aiptu FZ, S juga telah menyetor Rp 3 juta untuk Aipda DI dan Bripka DD.

"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," kata Tomi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan