Pemilu 2024
Denny Indrayana Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun Isu Bocornya Hasil Putusan Sistem Pemilu
(MK) RI tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan eks Wamenkumham, Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyampaikan, tidak akan mengambil langkah apapun terkait pernyataan eks Wamenkumham, Denny Indrayana soal isu bocornya hasil putusan sistem Pemilu.
Jubir MK Fajar Laksono membantah, informasi hasil putusan Pemilu itu datang dari Mahkamah Konstitusi.
Sebab, jelasnya, Denny Indrayana juga telah mengakui bahwa dia mendapatkan informasi tersebut bukan dari pihak MK.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, isu kebocoran tersebut tidak benar, karena MK belum membahas soal hasil putusan tersebut.
"Kalo soal itu karena kan memang engga ada yang bocor (putusan). Dibahas aja belum, kan kita sampaikan begitu," ungkapnya.
Sementara itu, Fajar mengatakan saat ini perkara sistem Pemilu itu masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan dari para pihak terkait.
Sehingga, katanya, MK juga belum mengagendakan jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," tutur Fajar.
Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya mengenai putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Denny Indrayana menyampaikan, putusan MK akan mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup. Hal itu pun sontak menarik perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Denny menjelaskan, ia merupakan seorang akademisi sekaligus praktisi (Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat) yang berpraktik tidak hanya di Indonesia, tapi juga Australia.
Baca juga: Denny Indrayana Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara, Informannya Bukan Orang MK
Oleh karena itu, ia merasa paham untuk tidak terjerat delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
"Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Melbourne, Senin (30/5/2023).
"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rahasia putusan Mahkamah Konsitusi tentu ada di MK.
Sedangkan, informasi yang didapatkannya bukan bersumber dari lingkungan MK.
"Bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK," tegas Denny.
Kemudian, Denny menyebut, sebelum menyampaikan informasi yang saat ini ramai diperbincangkan publik ini, ia telah cermat memilih frasa.
"Saya sudah secara cermat memilih frasa "....mendapatkan informasi", bukan "..... mendapatkan bocoran". Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, "....MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.
Denny menjelaskan, dalam kabar yang disampaikannya, ia secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1".
"Sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," ujarnya.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelejen. Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," sambung Denny.
Sementara itu, Denny meyakini informasi yang disampaikannya sangat kredibel dan patut dipercaya.
"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.