Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

Tidak Tepati Janji Revisi PKPU 10/2023, Hadar Nafis Gumay Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik

Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pembohongan publik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Sumampow
Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay bersama Koalisi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan saat mengajukan Uji Materi PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023). 

Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetailkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tersebut.

Dalam PKPU Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan