Kamis, 4 September 2025

Kasus Suap di MA

Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Dorong Penelusuran Rekam Jejak dalam Seleksi Calon Sekretaris MA

KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatarbelakang hakim.

Editor: Erik S
mahkamahagung.go.id
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023) sore. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dorong penguatan seleksi Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Hal ini terkait Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KY akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan yang Juga Berstatus Hakim

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, MA cukup responsif dalam situasi ini.

Oleh karena itu, ia menuturkan, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. 

"KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan kontribusi pada upaya pembenahan itu," kata Miko, melalui keterangan pers tertulis, Kamis (13/7/2023).

Miko mengatakan, sebagai langkah penguatan seleksi Sekretaris MA, pendekatan berbasis merit perlu sekali dilakukan.

"Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon," kata Miko.

Baca juga: Berlatar Belakang Hakim, Hasbi Hasan Bakal Diperiksa Etik oleh KY usai Jadi Tersangka Suap

Lanjutnya, KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatarbelakang hakim.

"KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," ungkapnya.

Tak hanya melalui seleksi, Miko menjelaskan, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.

Kata Miko, KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatarbelakang hakim.

"Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA. Terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim," kata Miko.

Baca juga: Profil Hasbi Hasan, Tersangka Suap Rp 3 M dalam Pengurusan Perkara di MA, Ternyata Guru Besar

"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur anggaran, maupun 'dukungan politis'," sambungnya.

Miko menyebut, KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan Indonesia kredibel dan terpercaya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan