Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK
Lagi pula, kata Jimly, tugas MKMK telah selesai dengan memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi |
![]() |
---|
Berlumur Lumpur, Masyarakat Adat Papua Terdampak PSN Gelar Ritual Baca Doa di Depan MK |
![]() |
---|
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Surat Mahkamah Konstitusi soal Hakim Arief Hidayat Segera Pensiun |
![]() |
---|
Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.