Selasa, 30 September 2025

2 Pelanggaran Etik Baru Anwar Usman, Tak Terima Putusan MKMK, Gugat Ketua MK Penggantinya ke PTUN

Berikut dua pelanggaran etik yang kembali dilakukan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yakni tak terima putusan MKMK hingga gugat Ketua MK ke PTUN.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). | Berikut dua pelanggaran etik yang kembali dilakukan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yakni tak terima putusan MKMK hingga gugat Ketua MK ke PTUN. 

Anwar Usman Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Melansir Kompas.com, setelah kembali dinyatakan melanggar etik, Anwar Usman pun diberikan sanksi hukuman berupa terguran tertulis oleh MKMK.

Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.

Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Baca juga: Daftar 8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman yang Adili Sengketa Pilpres, Paman Gibran Tidak Diajak

Sebelumnya Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada November 2023 lalu.

Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Adik Ipar Presiden Jokowi itu dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/ArditoRamadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved