Sabtu, 6 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Komisi II Sepakati PKPU 8/2024, Legislator PDIP: Semua Proses Politik Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Riyanta, menyambut baik pengesahan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (25/8/2024). 

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.

Baca juga: Lengkap, Revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Akomodir Putusan MK, DPR Setujui

Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan