Pilkada Serentak 2024
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Pengamat: KPU Tidak Belajar
Titi Anggraini menilai jumlah sengketa hasil yang kini berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) adalah imbas KPU tidak berbenah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya dapat belajar dari proses pemilihan presiden (Pilpres) hingga pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya untuk diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Proses pembelajaran itu diharapkan agar hasil dari pilkada tidak berujung dengan banyaknya sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Besok Komisi II DPR Panggil KPU dan Bawaslu Imbas Putusan MK yang Perintahkan PSU di 24 Wilayah
Pengamat kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai jumlah sengketa hasil yang kini berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) adalah imbas KPU tidak berbenah melalui pemilihan sebelumnya.
“Kalau dilihat dari perkara yang dikabulkan, sebagian di antaranya disebabkan oleh pengabaian dan pengingkaran KPU terhadap Putusan MK, UU Pilkada, ataupun aturan main yang ada,” kata Titi saat dihubungi, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional
“Hal ini seolah tidak ada pembelajaran dan efek jera pasca-pilpres dan pemilu legislatif di mana MK sudah membatalkan hasil pemilu di sejumlah dapil akibat ketidakprofesionalan penyelenggara,” ia menambahkan.
Titi membeberkan, terdapat beberapa persoalan yang jadi kontributor sehingga MK memerintahkan PSU di sejumlah daerah.
Pertama, adalah terkait pelanggaran syarat calon berupa tidak mengumumkan status sebagai mantan terpidana, masih berstatus terpidana, masa jabatan calon petahana yang sudah dua periode, ataupun ijazah yang digunakan tidak absah.
Kedua, pelanggaran prosedur dalam penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara.
Kemudian ihwal terjadinya kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif khususnya terkait ketidaknetralan petahana, pejabat negara, pejabat daerah kepala desa serta praktik politik uang (vote buying) yang meluas.
“Keempat, pilkada bercalon tunggal yang diselenggarakan tanpa opsi kotak kosong di surat suara,” jelas Titi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergerak melakukan koordinasi sebagai upaya tindak lanjut untuk 24 daerah yang diperintah melakukan PSU.
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, mengatakan ada beberapa langkah yang saat ini tengah mereka lakukan.
"Kami sudah bergerak sejak malam tadi," kata Iffa saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran Jadi Aspek Penting yang Dikaji KPU untuk PSU 24 Daerah
Pertama, KPU langsung mengarahkan satuan kerja di daerah-daerah yang harus melaksanakan PSU.
Pengarah tersebut terkait perencanaan lini waktu atau timeline PSU dalam waktu yang terbatas.
Sebab MK telah mengatur tenggat waktu untuk PSU tergantung dari kompleksitas daerah.
Kemudian KPU juga bakal menerbitkan dua surat keputusan: soal jadwal dan tahapan PSU pasca-putusan MK serta terkait evaluasi dan pengaktifan kembali badan ad hoc.
Selain itu, koordinasi terkait kesiapan logistik dan koordinasi dengan pemerintah terkait ketersediaan anggaran juga tak luput dari perhatian KPU.
"Tim sudah mulai disusun untuk ini," tutur Iffa.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.