Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Wakil Ketua DPR Sebut Hasil Evaluasi Bisa Jadi Landasan Pemerintah Copot Pimpinan DKPP

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan hasil evaluasi tersebut bisa menjadi landasan pemerintah mencopot pimpinan DKPP.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Mario Sumampow
EVALUASI DKPP - Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). Komisi II DPR RI telah melaporkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI periode 2022-2027.Ā  

"Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025," katanya.

"Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025," imbuhnya.

Ketiga, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu.

DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

Keempat, Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

Kelima, Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Keenam, Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

Ketujuh, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.

Kedelapan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

Kesembilan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.

Terakhir, Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI
Ā 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan