Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Buntut Kasus AKBP Fajar Komnas HAM Desak Uji Narkoba Rutin dan Tes Psikologi di Internal Polri

Komnas HAM menyoroti pentingnya evaluasi berkala melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi sebagai langkah preventif.

Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan perlunya evaluasi di tubuh kepolisian guna mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual seperti yang diduga melibatkan Kapolres Nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca juga: Anggota DPR RI Pertanyakan, Kenapa Kapolres Ngada Bisa Lolos Polisi, Hinca: Segera Dipecat

Komnas HAM menyoroti pentingnya evaluasi berkala melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi sebagai langkah preventif.

"Memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi khususnya di lingkungan kepolisian dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin, dan asesmen psikologi," ujar Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Komnas HAM juga mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap terduga Fajar. Uli juga menegaskan kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia serius yang harus ditindak tegas.

Aparat penegak hukum yang terbukti melakukan kejahatan seksual harus mendapat hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Pencabulan Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada, Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana

"Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual, dan atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nonaktif Ngada," tegas Uli.

Anak-anak merupakan kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan tersebut, jelas Uli, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual.

Baca juga: Kompolnas Desak Hukuman Maksimal Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan