Rabu, 10 September 2025

Pengakuan Jaksa Agung ST Burhanuddin Diimingi Rp2 Triliun untuk Setop Kasus Besar, Begini Responsnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pernah ditawari Rp2 triliun untuk menyetop suatu perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Rakli Almughni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGAKUAN JAKSA AGUNG - Jaksa Agung ST Burhanudin saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Baru-baru ini, Jaksa Agung mengaku pernah ditawari Rp2 triliun untuk menyetop suatu perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Dalam penanganan perkara sawit pernah ada juga, yang sawit yang lama ya. Ini di belakangnya bintang tiga, suruh datang ke sini saya mau ketemu orangnya," ujar Burhanuddin

Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, walau juga merasakan ketakutan.

"Tapi kan tetap saya sebagai manusia masih ada rasa takut. Bohong kalau nggak ada rasa takut, tapi insya Allah saya akan lalui," ungkapnya jujur.

Di balik rasa takutnya itu, Burhanuddin tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengabdian kepada tanah air.

"Saya sudah serahkan diri, bahwa saya ini mengabdi dan pengabdian terakhir, karena usia saya sudah tua," kata Burhanuddin mengakhiri keterangannya.

Baca juga: Ada Tudingan Terungkapnya Korupsi Pertamina untuk Ganti Pemain, Begini Kata Jaksa Agung

Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan Kejagung beberapa waktu tengah gencar membongkar kasus mega korupsi di Indonesia, salah satunya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara plus kerugian lingkungan senilai total Rp 300 triliun.

Terbaru, Kejagung RI berhasil mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Parta Niaga yang menyeret 9 orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ini selama lima tahun dari 2018-2023.

Kerugian negara akibat mega korupsi tersebut ditaksir mencapat mencapai Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Apabila diestimasi rata-rata kerugiannya sama setiap tahun, maka total kerugian negara Rp968,5 triliun, hampir tembus Rp1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan