Mahasiswa FH Unpad Gugat UU TNI ke MK, Soroti Kurangnya Partisipasi Publik di Proses Legislasi
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) mengajukan permohonan uji formil terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan oleh Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh DPR maupun Presiden, dalam hal ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah banyak sekali menyalahi terkait dengan due process of law," kata Rasyid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Rasyid mencontohkan, Presiden baru mengumumkan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 pada 17 April, padahal undang-undang tersebut sudah diundangkan sejak 26 Maret. "21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan," ujarnya.
Selain masalah partisipasi publik, mereka juga mempersoalkan aspek lain dalam pembentukan UU TNI, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pengesahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pada dasarnya pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan Prolegnas prioritas," kata Rasyid.
Ia menilai, masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat Presiden, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pencantuman putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga: UU TNI Baru Diteken Sebelum KSAL Masuk Usia Pensiun, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Mabes TNI
"Ini menjadi salah satu alasan kami sebagai mahasiswa hukum merasa memiliki tanggung jawab akademik untuk memastikan proses pembentukan perundang-undangan sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku," tandas Rasyid.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
UU TNI
Mahkamah Konstitusi (MK)
Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran
uji formil
SDG11-Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
| Menkum Supratman Andi Agtas: Polisi Aktif yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|
| Akademisi Nilai Putusan MK Perlu Penjabaran Lanjutan Lewat Peraturan Kapolri |
|
|---|
| Dituding Ijazah Palsu, Arsul Sani Pindah Universitas Hingga Kuliah Doktor 11 Tahun |
|
|---|
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Uji-formil-UU-TNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.