Kamis, 14 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Anwar Usman Tak Mau Komentari soal Pemakzulan Gibran, Bakal Buka Kotak Pandora di Balik Putusan MK?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, belum mau mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan keponakannya, Gibran.

|
Kolase Tribunnews.com
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - Kolase foto Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, belum mau mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan keponakannya, Gibran. 

Karena menurutnya, Prabowo tak mempunyai kekuatan politik yang mumpuni untuk melengserkan putra sulung Jokowi itu.

Lagipula, lanjut Arief, tidak pernah ada sejarahnya di Indonesia bahwa wapres dimakzulkan, yang ada wapres menggantikan presiden.

"Enggak ada sejarahnya wakil presiden dilengserin di Indonesia, yang ada presiden dilengserin. Ada enggak kita punya wapres dilengserin? Kalau wakil presiden jadi presiden ada sejarahnya, ibu Mega, Pak Habibie," ungkap Arief.

Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi Hanya Sebatas Hubungan Ayah dan Anak

Ketika mendengar pernyataan Arief itu, pengamat politik Ray Rangkuti juga turut bersuara.

Dia menekankan bahwa pengaruh Jokowi yang meminta Gibran mundur itu hanya sebatas hubungan ayah dan anak saja.

Ray menegaskan, pengaruh tersebut tidak ada kaitannya dengan politik.

Menyimak ucapan Ray tersebut, Arief juga sepakat.

"Kalau Pak Jokowi ke Gibran itu hubungannya ayah dan anak, ayah meminta anak supaya mundur saja, kan itu enggak ada yang bisa membatasi itu, enggak ada kaitan politik?" imbuh Ray ke Arief.

"Enggak ada, enggak ada, enggak ada kepentingan politik," timpal Arief.

Jika Gibran mundur, Arief mengatakan bahwa putra sulung Jokowi itu masih bisa mencalonkan diri untuk Pilpres mendatang, jadi hal tersebut tidak akan berpengaruh apa-apa.

"Gibran ini masih muda, masih punya kesempatan terus untuk bisa nyalon lagi jadi presiden. Kalau mintanya ke Prabowo enggak mungkin."

"Kata bung Ray kan hubungan bapak dan anak, menasehati 'enggak usah le, kowe mundur wae'," kata Arief.

Aturan soal Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

  • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan