Rabu, 13 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Anwar Usman Tak Mau Komentari soal Pemakzulan Gibran, Bakal Buka Kotak Pandora di Balik Putusan MK?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, belum mau mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan keponakannya, Gibran.

|
Kolase Tribunnews.com
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - Kolase foto Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, belum mau mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan keponakannya, Gibran. 

Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima. 

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Blak-blakan Politisi Ini Bongkar Sosok yang Bisa Bikin Gibran Mundur dari Jabatan, Bukan Prabowo!

(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan