Sabtu, 6 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Menilik Kembali Sikap PPAD Dukung Prabowo-Gibran hingga 'Cooling Down' Isu Pemakzulan Wapres

Perjalanan isu wacana pergantian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dari usulan hingga cooling down.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
PRABOWO DAN PURNAWIRAWAN - Presiden Prabowo dalam acara halal bihalal purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, (6/5/2025). Berikut perjalanan isu wacana pergantian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari usulan hingga 'cooling down'. 

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Tribunnews.com/Gilang P, Fahdi F, Rizki A, Rakli A)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan