Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Buat Nilai Rupiah Turun, Projo: Apa Hubungannya Rupiah dan Ijazah?
Waketum Projo, Fredy Damanik buka suara soal adanya gugatan terhadap UGM terkait polemik ijazah Jokowi yang dilayangkan seorang advokat di Makassar.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Advokat dari Makassar, Komardin, terhadap beberapa pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Fredy mengaku sudah tidak tahu lagi bagaimana harus menanggapi gugatan yang dilayangkan Komardin di Makassar ini.
Pasalnya, Komardin menggunakan turunnya nilai rupiah menjadi salah satu alasan menggugat Rektor UGM dan jajaran pimpinan UGM lainnya terkait ijazah Jokowi.
Hal tersebut diungkap Fredy dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (14/5/2025).
"Saya enggak tahu bahasa tepatnya apa kalau sudah begini, karena sudah sampai di Makassar menggugat. Apalagi saya dengar dari Komardin ini yang disampaikannya dihubungkan dengan rupiah," kata Fredy dilansir Kompas TV.
Fredy pun mempertanyakan hubungannya nilai rupiah dengan ijazah Jokowi.
Fredy mengakui setiap orang memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum, termasuk terhadap Jokowi maupun UGM.
Namun Fredy mengingatkan bahwa hukum juga mengatur dasar-dasarnya untuk seseorang bisa melayangkan gugatan.
"Saya juga bingung mau menjawab ini. Saya enggak tahu ini hubungannya dengan rupiah apa."
"Tapi apapun itu ya terserah siapapun warga negara bisa melakukan gugatan hukum, kepada Pak Jokowi, kepada UGM. Tapi hukum juga mengatur dasar-dasarnya," tegas Fredy.
Baca juga: Turunnya Nilai Rupiah Turut Jadi Alasan Komardin Gugat Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Persilahkan Komardin Buktikan Dalil Gugatan
Waketum Projo itu menambahkan Komardin sebagai advokat seharusnya paham bahwa dalam gugatan perdata, pihak penggugatnya adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Atas dasar itu Fredy pun mempersilahkan Komardin untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
"Beliau ini advokat beliau juga tahu kalau perdata itu, yang merasa dirugikan boleh menggugat, silahkan buktikan dalilnya."
"Tetapi ada juga putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang dirugikan langsung melakukan gugatan perdata."
"Jadi jujur saya belum paham apa kepentingan hukum, apa legal standing beliau ini di dalam mengajukan gugatan di Makassar," ungkap Fredy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.