Pilkada Serentak 2024
Denny Indrayana Bongkar Koordinasi Ketua RT di Grup WA untuk Menangkan Lisa-Wartono
Dalam kesempatan itu Denny juga menampilkan tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp (WA) yang isinya menunjukkan koordinasi Ketua RT.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum perkara sengeketa Pilwalkot Banjarbaru, Denny Indrayana mengungkapkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Ketua RT dalam proses pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono atas kotak kosong.
"Jadi modusnya adalah ketua RT direkrut oleh Tim Dozer. Mendata siapa yang bisa memilih, bisa diberi uang. Klau tidak bisa (memilih), diberi uang, ketahuan tidak (memilih) ya tidak didata," kata Denny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Beri Catatan Kritis Soal Putusan MK yang Perintahkan PSU di Barito Utara
Tim Dozer yang terdiri dari aparat birokrasi ini mengerahkan 1.230 relawan untuk mendukung pemenuh proses pemenangan Lisa-Wartono dibawah kepemimpinan Ghimoyo, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.
Dalam kesempatan itu Denny juga menampilkan tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp (WA) yang isinya menunjukkan koordinasi Ketua RT di kawasan Banjarbaru dalam hal untuk memenangnkan Lisa-Wartono.
Baca juga: Pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi Terus Bertambah, Mayoritas Pemohon Adalah Mahasiswa
Isi chat itu menunjukkan ihwal proses pendataan KTP hingga ajakan agenda buka puasa bersama yang bertempat di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin pada 23 Maret lalu.
"Kami capture WhatsApp, ini kami mendapatkan dengan sangat sulit. Seluruh kecamatan ada WhatsApp group-nya yang anggotanya adalah ketua-ketua RT. Yang berhasil kami dapatkan RT Kecamatan Cempaka," jelas Denny.
Lebih lanjut, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini menegaskan keterlibatan Ketua RT tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pilkada secara tegas melarang pejabat struktural, pejabat fungsional, maupun kepala desa atau sebutan lain untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk dalam kampanye pasangan calon.
Selain itu, Pasal 71 UU Pilkada juga mengatur bahwa Ketua RT merupakan bagian dari pemerintah desa. Ketentuan ini, lanjut Denny, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa desa adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Dalam Pasal 31 Permendagri tersebut ditegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan di desa, termasuk RT dan RW sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1).
Saat ini MK menyidangkan dua permohonan sengketa PSU Banjarbaru. Keduanya teregistrasi disidangkan bersamaan dan teregisterasi dalam Nomor Perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Baca juga: BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang
Dalam permohonannya, kedua permohonan ini menyoroti Pilkada Banjarbaru yang berlangsung dengan adanya beberapa modus pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Mulai dari politik uang, pelanggaran netralitas, intimidasi terhadap pemantau dan pemilih, serta tidak profesionalnya Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan PSU Banjarbaru.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.