Sekolah Gratis
Pemerintah Perlu Rp84 Triliun Agar Sekolah SD-SMP Gratis, Sedang Dikaji dan Menunggu Arahan Prabowo
Anggaran untuk sekolah gratis disebutkan bisa diperoleh melalui refocusing atau alokasi anggaran pendidikan yang saat ini dinilai kurang prioritas.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata Fajar di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Fajar mengatakan, hingga saat ini, Kemendikdasmen diketahui belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut.
"Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti berada di media sosial," katanya.
Meski begitu, Fajar mengatakan bahwa tanggung jawab pendidikan tingkat dasar berada pada Pemerintah Daerah.
Karena menurutnya, urusan pendidikan tidak hanya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.
"Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," jelasnya.
"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya.
Sekjen Golkar Pesimis Pemerintah Bisa Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Terkait dengan wacana sekolah gratis tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh MK itu harus dijalankan, sebagaimana amanat konstitusi yang menyebut kalau putusan MK adalah final dan mengikat.
Namun, Sarmuji merasa pesimis pemerintah bisa menjalankan mandat dari MK itu, karena pemerintah harus memiliki banyak dana untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," kata Sarmuji saat ditemui usai acara soft launching, AMPI Media Center, di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, di luar itu semua, Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah harus tetap menjalankan keputusan MK tersebut, meskipun agak membuat repot.
"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, nggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," ucap dia.
Selain itu, Sarmuji juga menyinggung soal amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945, yang memerintahkan kepada pemerintah agar mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk dunia pendidikan.
Menurut dia, dengan adanya keputusan dari MK ini, membuat pemerintah menjadi lebih rumit lagi untuk menetapkan porsi alokasi ke depannya.
"Karena anggaran pendidikan itu kan luas sekali ya, mulai PAUD sampai ke perguruan tinggi. Kalau diputuskan oleh MK seperti itu, dan kalau itu saklek, maka seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan. Tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Fahdi Fahlevi/Rizki Sandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.