Senin, 25 Agustus 2025

Pengamat Setuju Ide Jimly Perluas Kewenangan DKPP Bisa Sidang Etik Peserta Pemilu

Ali sepakat jika kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas untuk tidak hanya menyidang pelanggaran etik oleh penyelenggara.

Ist/Tribun Jogja
PERAN DKPP - Pengamat politik dari lembaga survei Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, sepakat jika kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas untuk tidak hanya menyidang pelanggaran etik oleh penyelenggara, tapi juga peserta pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari lembaga survei Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, sepakat jika kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas untuk tidak hanya menyidang pelanggaran etik oleh penyelenggara, tapi juga peserta pemilu.

Ide itu sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie.

“Saya sependapat jika DKPP kewenangannya diperluas, ini bagus bagi check and balances penyelenggara pemilu,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Alasannya, lanjut Ali, DKPP dapat jadi benteng moral yang menjaga kepercayaan publik dan legitimasi pemilu.

Sekaligus memperbaiki citra penyelenggara pemilu yang selama ini masih terkesan kerap diselewengkan, baik oleh aktor politik yang berkontestasi hingga penyelenggara pemilu itu sendiri.

“DKPP bisa memperbaiki citra di masyarakat yang saat ini kerap melihat hasil pemilu dipertanyakan legitimasinya, lantaran diselenggarakan oleh sebagian penyelenggara pemilu yang tidak benar-benar jujur, adil, dan mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, selain diperluas, level peran DKPP juga perlu ditinggikan. 

Bukan sekadar punya kewenangan menindak pelanggaran, tapi dapat menjadi instrumen yang membentuk budaya etik sekaligus ekosistem pemilu yang jujur dan adil.

Ia juga menekankan ihwal sebagai negara dengan penyelenggara pemilu terbanyak di dunia, Indonesia perlu terus melakukan evaluasi terkait penyelenggaraannya.

Bukan hanya urusan teknis yang diperkuat, tapi juga kredibilitas penyelenggaraan dan ekosistem pelaksanaannya.

Sebelumnya, Jimly mendorong perluasan kewenangan DKPP agar bisa menindak kode etik peserta pemilu, bukan hanya penyelenggara.

“Idealnya ini harus resmi masuk jadi public policy di undang-undang. Saya setuju sekali, tetap namanya DKPP, cuma kepanjangannya ditambahkan dua huruf, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sehingga termasuk peserta,” kata Jimly dalam diskusi daring DKPP, Rabu (11/6/2025).

Jimly yang juga Ketua DKPP pertama ini menilai perluasan kewenangan tersebut harus diakomodasi dalam revisi undang-undang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan