KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Cs
KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi Antonius Kosasih
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Dua terdakwa dimaksud ialah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar jubir KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Atas ditolaknya eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan, kata Budi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09:00 WIB.
Adapun pembacaan amar putusan sela terhadap eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.
Majelis menilai jaksa telah menyusun surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim memutuskan Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Antonius Kosasih dan Ekiawan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Antonius Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Antonius Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Jaksa menyebut pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," bunyi dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai 127.037 dolar Singapura, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thai, 20 pound, 128 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 won Korea Selatan .
Sementara Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dolar AS.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta,” kata jaksa.
Baca juga: Sosok Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen yang Diduga Gunakan Uang Korupsi Untuk Beli 11 Apartemen
“Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," imbuhnya.
Istri Hasto Terpaku Saat Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara: Air Mata Bicara |
![]() |
---|
Respons Ganjar Pranowo Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rusak Citra KPU jadi Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Pendukung Hasto Bergemuruh di Pengadilan Usai Vonis 3,5 Tahun Kasus Suap PAW |
![]() |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.