Kamis, 20 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Eksepsi Ditolak, Nasib Marcella Santoso Cs Ditentukan di Sidang Pembuktian

Eksepsi ditolak, suap Rp 40 miliar terbongkar, korporasi besar terseret. Sidang panas ekspor CPO kini masuk tahap pembuktian…

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS LEPAS CPO - Sidang kasus dugaan suap, perintangan penyidikan, TPPU perkara vonis lepas ekspor perkara minyak goreng mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Hakim dalam putusan sela menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Marcella Santoso dkk dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.  

Ringkasan Berita:
  • Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi pengacara Marcella Santoso dan suaminya.
  • OTT Kejagung bongkar dugaan suap Rp 40 miliar demi vonis lepas CPO.
  • Nama penerima suap dan korporasi besar disebut, sidang panas lanjut ke pembuktian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa advokat Marcella Santoso dan suaminya Ariyanto dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11/2025).

Hakim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak dapat diterima.

Hakim anggota Adek Nurhadi menyebut dakwaan penuntut umum dianggap tidak konsisten karena terdapat peran yang ambigu.

“Surat dakwaan a quo (istilah hukum Latin yang berarti ‘yang bersangkutan’) tidak jelas berkenan dengan ambigu peran Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan yang oleh penuntut umum dikualifikasi sebagai perantara,” ucapnya.

Dalam dakwaan atas nama Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom seluruhnya dikualifikasi sebagai penerima suap. Hakim juga menyoroti tindakan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto bersama M Syafei yang disebut memisahkan uang Rp 28 miliar.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi. 

“Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto tidak dapat diterima,” putus Hakim Ketua Effendi.

Baca juga: Uang Rakyat untuk Tanah Negara? KPK Dalami Dugaan Modus Gila di Proyek Whoosh

Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Jaksa penuntut umum menegaskan eksepsi tidak berdasar karena dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut jaksa, uraian peran terdakwa maupun penerima suap sudah dijabarkan secara sistematis, sehingga tidak menimbulkan keraguan hukum.

Berawal OTT Kejagung

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Oktober 2025. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah yang diduga terkait aliran dana suap senilai Rp 40 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan oleh jaringan advokat, termasuk Marcella Santoso dan Ariyanto, kepada hakim Tipikor agar menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap korporasi besar penerima fasilitas ekspor CPO.

Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat

Dalam dakwaan, sejumlah individu disebut sebagai penerima suap, yaitu Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Mereka diduga menerima aliran dana melalui perantara untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved