Kasus Impor Gula
Kejaksaan Sudah Sita Laptop Tom Lembong: Kita Butuh Isinya Jangan Ada Informasi Halangi Penuntutan
Kejaksaan Agung telah menyita iPad dan laptop milik terdakwa sekaligus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Menurutnya alat tersebut ia gunakan di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan.
"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran."
"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya manfaatkan itu untuk menulis pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Tak hanya itu, kata Tom Lembong perangkat tersebut dipergunakannya untuk membaca berkas.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet. Kemudian kita baca di tablet lebih efisien," terangnya.
Meski begitu Tom Lembong menyerahkan hal itu dengan pihak yang berwenang.
"Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut," jelasnya.
Kasus Impor Gula
Ibnu Kritik Ketua Komisi Kejaksaan Terkait Komentarnya Soal Vonis Tom Lembong |
---|
Lemas Dengar Vonis Tom Lembong hingga Dipeluk Anies Baswedan, Saut Situmorang: Saya Nunggu Logikanya |
---|
Tom Lembong Dinilai Bertindak Kapitalis dan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Hakimnya Ndagel |
---|
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tanpa Mens Rea, Mahfud: Tak Ada Niat Jahat Tak Bisa Dipidana |
---|
THMP Sebut Diskresi Kasus Tom Lembong Tak Menghapus Unsur Pidana Korupsi, Bantah Kriminalisasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.