Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Kejaksaan Sudah Sita Laptop Tom Lembong: Kita Butuh Isinya Jangan Ada Informasi Halangi Penuntutan

Kejaksaan Agung telah menyita iPad dan laptop milik terdakwa sekaligus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG - Terdakwa korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Kejaksaan Agung telah menyita iPad dan laptop Tom Lembong yang sebelumnya ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel.  

Menurutnya alat tersebut ia gunakan di rumah tahanan untuk menyusun pembelaan. 

"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran."

"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya manfaatkan itu untuk menulis pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). 

Tak hanya itu, kata Tom Lembong perangkat tersebut dipergunakannya untuk membaca berkas. 

"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet. Kemudian kita baca di tablet lebih efisien," terangnya. 

Meski begitu Tom Lembong menyerahkan hal itu dengan pihak yang berwenang. 

"Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan