KPK Kembali Panggil Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Embun Sari di Kasus Korupsi Lahan Rorotan
KPK kembali memanggil Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN .
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN Embun Sari (ES) pada hari ini.
Embun Sari yang juga Dewan Pengawas di Badan Bank Tanah itu kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Embun Sari sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik pada Kamis (12/6/2025).
Selain Embun, penyidik juga memanggil saksi lainnya, yakni Rohmat, Tim Pelaksana Pengukuran dan Penggambaran atas tanah Rorotan HGB 1464.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.
"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang," kata Budi Prasetyo saat menjabat sebagai anggota tim Jubir KPK, Kamis (13/6/2025).
Budi mengatakan 10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat.
Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk.
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
![]() |
---|
Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung yang Ketiga, Penetapan DPO dan Red Notice akan Dilakukan |
![]() |
---|
KPK Panggil 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Laptop, Kejagung Kembali Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Makarim Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.