Senin, 8 September 2025

Sindir Putusan Pemisahan Pemilu, Qodari: DPR Berhenti Saja Buat UU Kasih ke Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, langkah MK tersebut sudah melampaui batas kewenangannya sebagai lembaga yudikatif.

Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
PUTUSAN MK - Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) kerap kali mengambi keputusan yang sebetulnya merupakan ranah legislatif atau DPR. 

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Baca juga: MK Tegaskan Pemilu Terpisah 2029 Paling Konstitusional

Menurut Qodari, dengan putusan MK tersebut akan percuma, jika ada pihak yang mengajukan uji materi karena akan dibatalkan.

“Sudah pasti tidak akan judicial review dan akan dibatalkan karena mereka sendiri yang bikin. Di masa lalu juga pernah ada contoh yang lain bagaimana MK itu menetapkan angka threshold untuk calon kepala daerah. Atau bahkan terakhir kemarin itu menghapus syarat pengajuan calon untuk syarat suara untuk calon presiden,” kata Qodari.

Sebelumnya, Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia.

Dengan putusan MK itu, pemilu nasional tetap dilangsungkan serentak pada 2029. Sedangkan pemilu daerah akan digelar pada 2031.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan