Revisi KUHAP
RUU KUHAP Dikebut, Habiburokhman Tolak Temui Pendemo di Gerbang DPR
Alih-alih masuk, para pendemo menuntut agar para anggota dewan yang mereka nilai terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP, justru keluar
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Di tengah kritik publik soal minimnya transparansi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menolak menemui pendemo yang menggelar aksi protes di Gerbang Pancasila DPR, Senin (14/7/2025).
Ia justru mempersilakan massa masuk ke ruang rapat DPR bila ingin menyampaikan aspirasi.
Penolakan itu disampaikan saat gelombang kritik terus menguat, menyusul fakta bahwa Panitia Kerja RUU KUHAP menyelesaikan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dalam dua hari.
“Silakan datang ke ruang Komisi III. Ini rumah rakyat, rumah mereka. Tapi kalau hanya dengan saya di gerbang, percuma. Lebih baik bicara langsung dengan semua fraksi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pendemo Bertahan di Gerbang, Tak Satu pun Wakil Rakyat Turun

Pantauan Tribunnews di lapangan menunjukkan massa aksi tetap bertahan di luar gedung DPR, tepatnya di Gerbang Pancasila. Mereka menggelar berbagai atribut protes mulai dari kursi hitam, payung, hingga poster bertuliskan penolakan terhadap RUU KUHAP.
Alih-alih masuk, para pendemo menuntut agar para anggota dewan yang mereka nilai terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP, justru keluar menemui rakyat yang mereka wakili.
“Kami yang di luar ini rakyat, mereka seharusnya yang turun. Jangan kebalik logikanya,” tegas Ketua YLBHI Arif Maulana di lokasi aksi.
Baca juga: Usulan Revisi KUHAP: Anggota TNI Pelaku Kekerasan Seksual Diadili di Peradilan Umum
Arif juga mengkritik langkah Komisi III DPR yang mengebut pembahasan RUU KUHAP tanpa melibatkan masyarakat sipil secara bermakna. Ia menyebut sempat diundang ke RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), namun menolak.
“Kami tolak bukan karena tidak mau dialog, tapi karena prosesnya cacat dari awal. Mestinya pembahasan hukum pidana tidak dilakukan secepat kilat,” lanjut Arif.
Pembahasan Kilat RUU KUHAP Dipertanyakan
Diketahui, pembahasan RUU KUHAP sempat menjadi sorotan tajam karena dilakukan hanya dalam dua hari. DPR mengklaim telah menyelesaikan ribuan DIM bersama pemerintah dalam waktu singkat, dan kini tinggal menunggu tahap sinkronisasi tim perumus.
RUU KUHAP memuat sejumlah pasal kontroversial, antara lain menyangkut pembatasan kebebasan pers, penghapusan hak diam (right to remain silent), serta pelonggaran penyadapan.
Kelompok masyarakat sipil menganggap pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan prinsip fair trial dan melanggar HAM.
“Ini bukan revisi yang menjawab masalah, tapi justru membuka ruang lebih besar bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Arif.
Habiburokhman Tetap Ajak Masuk, Suasana Tegang
Meski suasana demonstrasi di luar gedung terus memanas, Habiburokhman berkukuh bahwa ruang dialog terbuka di dalam DPR. Ia mengklaim semua fraksi siap mendengar aspirasi, asalkan disampaikan secara formal.
“Di sini (ruang Komisi III) lebih nyaman. Kasihan mereka panas-panasan di luar. Kalau masuk, bisa bicara langsung ke semua fraksi,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Namun, tak satu pun pendemo memilih masuk ke dalam gedung. Mereka tetap menuntut agar para wakil rakyat yang mereka pilih, datang menemui dan mendengarkan langsung suara publik yang menolak revisi KUHAP dilakukan secara tergesa-gesa.
Revisi KUHAP
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
demo
Habiburokhman
Komisi III DPR
demonstrasi
Gerindra
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.