Sabtu, 6 September 2025

Klarifikasi Ghufron Mukti Tentang 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selama ini cakupan manfaat program JKN yang dikelola pihak BPJS Kesehatan sangat luas.

Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hampir semua penyakit, ujar dia, bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan selama memiliki indikasi medis dan sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Skenario BPJS Kesehatan Jaga Keuangan Program JKN, Iuran Bakal Naik?

“Jadi bukan 21 penyakit itu, enggak.  Hampir seluruh penyakit dijamin sepanjang ada indikasi medis sesuai prosedur,” kata dia di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Adapun dua layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu layanan yang tidak mengikuti prosedur dan tidak ada indikasi medisnya.

“Pertama, pasien minta di-scan, ya pastilah nggak di-cover karena tidak mengikuti prosedur, mengarang sendiri penyakitnya. Dua, operasi plastik, kurang cantik, kurang mancungnya hidungnya, itu nggak di-cover itu,” terang dia.

Selama ini cakupan manfaat program JKN yang dikelola pihaknya sangat luas.

Bahkan Ghufron menuturkan, 8 penyakit dengan biaya mahal ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Diantaranya, jantung ada 22,5 juta kasus dengan biaya 19,2 Triliun, kemudian kanker ada 4,2 juta kasus dengan biaya 6,4 triliun, stroke ada 3,8 juta kasus dengan biaya 5,8 triliun, maupun gagal ginjal 1,4 juta kasus dengan biaya 2,7 triliun.

"Penyakit-penyakit tersebut menghabiskan 21,32 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan tahun 2024," ungkap Ghufron.

Mengutip Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut daftar 21 layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti meminta rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam Keadaan Gawat Darurat.

Jika kamu mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung.

3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Penyakit Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Jika kamu mengalami kecelakaan lalu lintas, program jaminan kecelakaan lalu lintas seperti Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan sesuai dengan ketentuan. 

Jika kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya lebih dari Rp20 juta.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan yang dilakukan di luar negeri. 

Kamu hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.

6. Perawatan untuk Tujuan Estetik
Operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan mempercantik diri atau estetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Namun, jika operasi tersebut memiliki indikasi medis, seperti operasi setelah kecelakaan atau penyakit, biaya tersebut bisa ditanggung.

7. Penyakit Infertilitas
Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan atau pengobatan infertilitas, seperti IVF atau program bayi tabung, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Pelayanan untuk Meratakan Gigi atau Ortodonsi
Pemasangan kawat gigi (behel) untuk tujuan kosmetik atau meratakan gigi yang tidak terkait dengan indikasi medis juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Gangguan Kesehatan Akibat Ketergantungan Obat dan Alkohol
Jika kamu mengalami gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol, perawatan tersebut akan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

10. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Jika seseorang sengaja menyakiti diri sendiri atau terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri, pengobatan untuk kondisi ini tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif
Pengobatan komplementer atau alternatif seperti pengobatan tradisional yang belum dinilai efektif secara medis dan tidak lolos penilaian teknologi kesehatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

12. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen
Tindakan medis yang tergolong sebagai eksperimen atau percobaan, yang belum terbukti secara medis atau tidak sesuai standar, tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

13. Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik
Alat kontrasepsi (seperti pil KB, alat kontrasepsi dalam rahim/IUD) serta kosmetik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh BKKBN.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan yang digunakan di rumah tangga, seperti termometer, plester, dan lainnya, tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat dan Kejadian Luar Biasa Wabah
Pelayanan kesehatan yang terjadi pada masa tanggap darurat atau dalam kejadian luar biasa seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

16. Pelayanan Kesehatan pada Kejadian yang Dapat Dicegah
Jika pelayanan medis dilakukan pada kejadian yang dapat dicegah atau dihindari, misalnya karena kelalaian yang bisa dicegah, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung.

17. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan sosial lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ini bersifat sukarela dan dijamin oleh penyelenggara.

18. Pelayanan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
Layanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya pemeriksaan medis untuk keperluan non-medis seperti tes kesehatan untuk seleksi CPNS, tidak akan ditanggung.

19. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Pidana
Pelayanan kesehatan yang diperlukan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan Kesehatan yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan operasi atau tugas dari Kementerian Pertahanan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijamin oleh lembaga terkait, bukan oleh BPJS Kesehatan.

21. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain
Jika kamu mendapatkan layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya, seperti JKK atau Jaminan Kesehatan Lainnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan