Senin, 8 September 2025

Revisi KUHAP

Luput Dibahas di Revisi KUHAP, Ketentuan Advokat Jaga Rahasia Klien Dinilai Prinsip Fundamental

Pakar hukum tegaskan advokat wajib lindungi rahasia klien, tak bisa dikriminalkan sebagai obstruction of justice jika patuh etika.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Pakar Hukum IPRI Law Institute, Latifah, bicara menilai kewajiban advokat untuk menjaga rahasia klien merupakan prinsip fundamental dalam profesi hukum. Hal itu dikatakan Latifah di tengah prosesnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)/HO-Dokumentai Pribadi 

Dia menambahkan, frasa “di luar persidangan” telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat.

"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu. Yang dimaksud 'itikad baik' yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat," ungkapnya.

Habiburokhman beralasan, selama ini banyak advokat merasa kehadirannya dalam pemeriksaan tak memiliki pengaruh nyata. 

Sebab, advokat hanya diperbolehkan hadir secara pasif, tanpa ruang menyampaikan keberatan terhadap proses yang tidak adil.

Baca juga: Aksi di Depan DPR, Ini Alasan Koalisi Sipil Tantang Debat Habiburokhman Bahas Revisi KUHAP

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menilai bahwa memasukkan klausul impunitas advokat dalam KUHAP tidak tepat secara yuridis. 

Menurut Tanak, KUHAP adalah hukum pidana formil yang hanya mengatur prosedur penegakan hukum, dan bukan tempat untuk menetapkan perlindungan profesi.

"KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyelidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi," kara Tanak kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Tanak berpendapat, pengaturan seperti impunitas sebaiknya ditempatkan dalam undang-undang sektoral masing-masing, seperti Undang-Undang Advokat untuk advokat, Undang-Undang Kejaksaan untuk jaksa, dan UU Kehakiman untuk hakim.

“Jika advokat menghendaki impunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” ujar Tanak.

Tanak berharap DPR dan pemerintah mempertimbangkan ulang substansi pasal tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan