Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Barang Bukti yang Disita Kejagung saat Geledah Kantor GoTo Terkait Dokumen Investasi Google ke Gojek

Barang bukti yang disita saat penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo) ada dokumen terkait investasi pihak Google kepada Gojek.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
https://www.gotocompany.com/
KASUS KORUPSI CHROMEBOOK - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa barang bukti yang disita saat penggeledahan di kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) ada dokumen terkait investasi pihak Google kepada Gojek. 

Selain itu dilain sisi Nadiem juga diketahui merupakan mantan pendiri dari PT Gojek sebelum dirinya diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019 silam.

"Apa yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Makarim) ini yang sedang kita dalami. Penyidik fokus kesana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk kesana," kaya Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus ini Qohar pun mengatakan pihaknya belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka menyusul empat orang lainnya.

Hal itu karena menurut Qohar, pihaknya masih mendalami sejumlah alat bukti yang saat ini sudah diperoleh oleh penyidik.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut Qohar pun meminta agar publik tidak khawatir lantaran penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia juga memastikan bahwa  proses penyidikan tidak berhenti usai pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

4 Orang Ditetapan Tersangka

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan