Selasa, 9 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Barang Bukti yang Disita Kejagung saat Geledah Kantor GoTo Terkait Dokumen Investasi Google ke Gojek

Barang bukti yang disita saat penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo) ada dokumen terkait investasi pihak Google kepada Gojek.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
https://www.gotocompany.com/
KASUS KORUPSI CHROMEBOOK - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa barang bukti yang disita saat penggeledahan di kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) ada dokumen terkait investasi pihak Google kepada Gojek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa barang bukti yang disita saat penggeledahan di kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) ada dokumen terkait investasi pihak Google kepada Gojek.

Seperti diketahui penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/6/2025) lalu.

Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.

"Dari informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen investasi yang diterima oleh GoTo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Anang menjelaskan bahwa dokumen investasi itu masih berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang saat ini tengah diusut Kejagung.

Kendati demikian Anang tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan investasi dari Google ke Gojek itu dilakukan.

Ia hanya menekankan bahwa investasi itu masih ada keterkaitan dengan perkara yang saat ini sedang disidik.

"Iya tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kita tangani," jelasnya.

Sementara itu terkait investasi tersebut berdasarkan penelusuran, sejumlah perusahaan termasuk Google pernah menanamkan modalnya ke Gojek pada 2018 silam.

Adapun nilai investasi yang ditanamkan ke perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim itu dikabarkan mencapai 1,2 miliar Dollar AS atau setara Rp 16 triliun.

Tak hanya di tahun 2018, setahun berselang yakni 2019, Google kembali menambahkan sahamnya kepada Gojek.

Dilansir dari Kompas.com, di awal tahun 2019, Go-Jek merampungkan fase pertama dari putaran pendanaan seri F yang dipimpin oleh Google, JD.com, Tencent, Mitsubishi Corporation dan Provident Capital.

Meski begitu, tak disebutkan berapa modal yang disuntikkan dari pendanaan seri F ini. Namun, sebuah laporan yang dipublikasikan TechCrunch mengatakan nilai investasi yang diterima Go-Jek mencapai 920 juta dollar AS.

Usut Kaitan Investasi dengan Kasus Chromebook

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tengah mendalami keterkaitan antara investasi yang dilakukan pihak Google kepada PT Gojek dengan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.

Direktur pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, alasan hal itu bakal didalami lantaran penyidik akan mencaritahu apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam proyek tersebut.

Selain itu dilain sisi Nadiem juga diketahui merupakan mantan pendiri dari PT Gojek sebelum dirinya diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019 silam.

"Apa yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Makarim) ini yang sedang kita dalami. Penyidik fokus kesana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk kesana," kaya Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus ini Qohar pun mengatakan pihaknya belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka menyusul empat orang lainnya.

Hal itu karena menurut Qohar, pihaknya masih mendalami sejumlah alat bukti yang saat ini sudah diperoleh oleh penyidik.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut Qohar pun meminta agar publik tidak khawatir lantaran penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia juga memastikan bahwa  proses penyidikan tidak berhenti usai pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

4 Orang Ditetapan Tersangka

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Laptop, GOTO: Nadiem Sudah Mundur dari Preskom Sejak Oktober 2019

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan